Senin, 17/06/2024 - 08:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Pecat Brigjen HK

HK menjadi pecatan keenam yang dipecat lewat sidang KKEP.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, memecat Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan (Brigjen HK) sebagai anggota kepolisian. Keputusan tersebut, dibacakan lewat forum pengadilan internal profesi kepolisian pada Senin (31/10). HK menjadi pecatan keenam yang dipecat lewat sidang KKEP terkait rentetan kasus, dan pelanggaran etik berat kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan pemecatan HK dibacakan langsung oleh Ketua Sidang KKEP Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto. “Dari pelaksanaan sidang KKEP, hakim yang dipimpin oleh Pak Irwasum (Komjen Agung Budi), mengambil keputusan secara kolektif kolegial yaitu berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pecat) terhadap saudara HK,” begitu kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Dedi menerangkan, dalam putusan KKEP sebetulnya ada tiga keputusan. PTDH adalah keputusan yang ketiga. Adapun dalam putusan pertama dan kedua, yakni terkait pemberian sanksi administratif, dan pembatasan internal. Yakni berupa keputusan dengan menyatakan bahwa perbuatan HK, sebagai anggota perwira tinggi Polri, dengan kepangkatan bintang satu, telah terbukti melakukan perbuatan melawan etika, dan profesi Polri. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
BNPB Kembali Sebar Tiga Ton NaCl untuk Modifikasi Cuaca di Sumbar


“Bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela,” kata Dedi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Putusan kedua, adalah berupa sanksi internal dengan melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap HK, di tempat khusus di sel Mako Brimob selama 29 hari sejak Agustus 2022. “Dan itu sudah dialksanakan,” terang Dedi. Adapun keputusan ketiga, menyangkut soal pemecatan. “Yang bersangkutan, yakni saudara HK diputuskan oleh sidang KKEP secara kolektif kolegial dengan keputusan PTDH (pecat),” begitu kata Dedi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


HK sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Mabes Polri dengan kepangkatan Brigjen. Pada Agustus 2022 lalu, HK dimutasi paksa ke Divis Yanma, lantaran keterlibatannya bersama-sama Ferdy Sambo, terkait penghalang-halangan penyidikan, dalam pengungkapan kematian Brigadir J, dan penghilangan alat-alat bukti. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Ferdy Sambo, adalah atasannya sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri sejak akhir Agustus 2022. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Siap Jadi Cagub, Anies Mengaku Diminta Warga Kembalikan Jakarta Jadi Rumah Bagi Semua


Selain Ferdy Sambo, dan HK, mereka yang sudah dipecat dari Polri lantaran terseret arus kasus kematian Brigadir J, adalah; Kompol Chuck Putranto (CP), dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Keduanya itu, adalah Kasubag Audit Rowatprof Div Propam Polri, dan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof Div Propam Polri. Juga Kombes Agus Nurpatria (ANT), Kaden A Ropaminal Div propam Polri. Mereka yang dipecat tersebut, saat ini adalah sebagai terdakwa kasus tindak pidana obstruction of justice. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Khusus Ferdy Sambo, juga saat ini adalah terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Satu nama lain yang dipecat oleh KKEP, namun tak ditetapkan sebagai tersangka, atau terdakwa, adalah AKBP Jerry Raymond Siagian. KKEP memecat mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu, juga terkait dengan perbuatan tercela, dan sikap tak profesional terkait penanganan kasus kematian Brigadir J yang sempat diambil alih penyidikannya dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel) ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا الكهف [10] Listen
[Mention] when the youths retreated to the cave and said, "Our Lord, grant us from Yourself mercy and prepare for us from our affair right guidance." Al-Kahf ( The Cave ) [10] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi